GAMBAR

GAMBAR
SALWA

ZAKAT PRODUK IJTIHAD

ZAKAT PROFESI PRODUK IJTIHAD

Zakat merupakan perkara yang sangat fundamental di dalam islam, baik itu zakat fitrah ataupun zakat mal. Keberadaannya dituntut untuk diimplementasikan/dikerjakan bagi umat islam. Dalam bahasa hukum amalan itu wajib hukumnya , dalam arti mereka yang mengingkari/tidak melakukan, akan menerima konsekwensi hukum yaitu dosa. Banyak ayat-ayat Al-Quran secara shorih/jelas mengungkapkannya, diantaranya : Surat Al-Baqoroh Ayat 254, 43.

(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ

43. Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].

Selain di Al-Quran, Alhaditspun juga banyak memberikan penjelasan-penjelasan tentang existensi zakat di tengah-tengah umat islam. Banyak macam zakat yang di kenal di Al-Quran, Al-Hadits , ataupun di dalam kitab-kitab salaf, Antara lain Zakat Mas, Zakat perdagangan, zakat tanaman, zakat fitrah dll. Yang Masing-masing mempunyai aturan main yang berbeda. Diantara penyebutan macam zakat tersebut tidak ditemukan istilah zakat profesi, baik itu di al-Quran, al-Hadits Ataupun dalam kitab salaf yang menjadi rujukan umat islam di dalam menentukan suatu hukum.

Zakat Profesi ini ada, pada masa ulama kontemporer/ masa sekarang ini, karena dipandang dari segi subtansial, perintah zakat tersebut menunjukkan dalalah atau illat(sebab) yang sama dengan jenis-jenis zakat yang ada, sehingga atas dasar tersebut wajib untuk dikeluarkan zakatnya bagi orang yang mempunyai profesi tertentu, baik mereka profesi guru, dokter, konsultan, karyawan dan berbagai macam profesi lainnya.

Dengan melihat atau mempertimbangkan beberapa hal kemudian ulama’ kontemporer berijtihad, yang pada kesimpulannya mewajibkan zakat profesi ini. Perlu difahami oleh umat islam bahwa ijtihad merupakan media penentuan hukum yang mendapat jaminan langsung dari Nabi Muhammad SAW, melalui haditsnya berikut ini :
Hadits MUadz bin Jabal Ketika Rosulullah SAW Mengutusnya ke yaman untuk menjadi hakim di Yaman. Rosulullah SAW Bertanya : Dengan apa kamu menghukumi ? Dengan apa yang ada dalam kitab Allah, bertanya Rosulullah , jika kamu tidak mendapatkan dalam kitab Allah ? Dia menjawab: aku memutuskan dengan apa yang diputuskan Rosulullah. Rosul bertanya lagi Jika tidak mendapatkan dalam ketetapan Rosulullah? Berkata muadz, aku berijtihad dengan pendapatku, Rosulullah bersabda, aku bersyukur kepada Allah yang telah menyepakati utusan dari rosulnya.

Jalaludian Rahmat Dalam Bukunya yang berjudul islam aktual : memberikan sebuah renungan tentang Zakat Profesi ini, Seorang Petani dikenakan wajib zakat ketika hasil pertanian mencapai 1 nisab atau 750 kg beras setiap kali panen, lazimnya 4 bulan seorang petani bisa memanen hasilnya, sehingga bisa diasumsikan beras seharga 5000 per Kg dikalikan 750 = 3.750.000 dibagi 4 = 937.500. Jadi bisa disimpulakan petani yang berpenghasilan Rp. 937.500 perbulan sudah berkewajiban mengeluarkan zakat 5 % / 10 % dari hasilnya. Rasanya kurang bijak dan kurang adil petani yang berpenghasilan kurang dari 1 juta sudah dikenakan zakat sedang seorang yang berpropesi sebagai Guru, karyawan atau lain-lain yang berpenghasilan lebih dari 1 juta bahkan lebih tidak dikenakan mengeluarkan zakat.

SMS NERAKA

Media tehnologi semakain lama semakin menunjukkan kemajuan yang sangat pesat, Dalam hitungan detik dengan jarak ribuan kilometer manusia bisa saling tukar menukar informasi baik melalui suara atau melalui tulisan. Namun demikian segala macam aktivitas manusia tidak terelpas dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam rangka menyeimbangkan kehidupan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dan kondusif.

Untuk itu Media elektronik/tehnologi yang ada baik itu televise, hand phone atau yang sejenisnya telah banyak memberikan kontribusi yang besar kepda manusia dalam meringankan / memudahkan urusannya. Dengan media itu manusia bisa memperoleh informasi atau ilmu yang bisa meningkatkan kualitas manusia itu sendiri. AKan tetapi media-media eloktronik itu bukanlah tanpa kekurangan atau dampak buruk yang akan ditimbulkan. Jika diperhatiakan banyak sekali penyimpangan penyimpangan yang ditimbulkan oleh media elektronik tersebut. Sebagai umat islam yang mengaku beriman kepada Allah dan Muhammmah Utusan Allah selayaknya bahkan sepantasnya didalam menyikapi suatu persoalan, informasi atau segala sesuatu yang menyangkut amal perbuatan yang ditimbulkannya haruslah dikembalikan kepada Al-Qurnan atau al-hadits sebagai tolak ukurnya, sebelum kita mengkonsumsi atau mengimplementasikan perbuatan tersebut. Oleh sebab itu manusia harus benar-benar jelih dalam menyikapi / menggunakan media tersebut yang sesuai dengan tuntutan islam.

Sebagi contoh Akhir-akhir ini banyak media telivisi yang menampilan iklan, atau kuis dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) ke operator yang ada. Pelanggan / pengguna Hand Phone jika ingin bergabung dalam kuis tersebut haruslah mengirimkan pesan singkatnya dengan biaya yang sudah ditentukan kemudian dalam tempo tertentu akan ditentukan pemenangnya dan berhak menerima hadiah. Hemat penulis hal yang demikian sudah masuk dalam ranah perjudian atau mengundi nasib. Dan hal ini telah diharamkan oleh Allah SWT sesuai dengan firmannya dalam surat AL-Maidah Ayat 90 :

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$#

çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ

90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Hemat penulis Kalau yang demikian dianggap sebagi hiburan, pertanyaannya mengapa harus ditentukan biaya pulsanya?.atau kalupun dianggap sebagai hadiah mengapa harus mengeluarkan uang terlebih dahulu sebelum menerima hadiah?. Padahal Makna Hadiah itu sendiri adalah Memberikan sesuatu kepada Orang Lain karena telah berbuat jasa. Apakah dengan mengirim sms ke operator kita telah berbuat jasa?????????. Wallahu alamu bisshowaf.